Nama-Nama Tersangka Judi Online yang Ditangkap Bareskrim Polri di Kamboja, Kapolri Apresiasi Tim Gabungan

Nama-Nama Tersangka Judi Online yang Ditangkap Bareskrim Polri di Kamboja, Kapolri Apresiasi Tim Gabungan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Disway.id--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Polri telah berhasil menangkap tiga tersangka tersangka judi dalam jaringan atau online dari Kamboja.

Adapun nama-nama tersangka judi online yang ditangkap Bareskrim Polri di Kamboja yaitu Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, tersangka judi online yang ditangkap Bareskrim Polri di Kamboja sebelumnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja.

Hal itu disampaikan Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 15 Oktober 2022. 

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi tim gabungan yang berhasil menangkap dan memulangkan tersangka judi online dari Kamboja. 

“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari 3 tersangka tersebut, kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

“Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” kata Dedi.

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di Kamboja.

“Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Pada Jumat 15 Oktober 2022 lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id