Fantastis! Kasus Penggelapan Uang Nasabah Indosurya Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah, Kerugian Rp106 T

Fantastis! Kasus Penggelapan Uang Nasabah Indosurya Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah, Kerugian Rp106  T

Jampidum Fadil Zumhana menyebut kasus penggelapan uang nasabah KSP Indosurya menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Diperkirakan kerugian nasabah tersebut mencapai Rp106 triliun--

JAKARTA, RADARTASIK.COM –  Jika bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara dengan nilai tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sebesar Rp 78 triliun.

Maka Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mendapat ‘gelar’ sebagai badan usaha yang telah melakukan penggelapan uang nasabahnya terbesar sepanjang sejarah Indonesia, yaitu sebesar Rp106 triliuan.

"(Kasus penggelapan uang nasabah KSP Indosurya ini) kerugian terbesar sepanjang sejarah. Belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia sebesar itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana, Rabu, 28 September 2022. 

Fadil mengakui proses prapenuntutan kasus KSP Indosurya sempat tersendat karena Kejagung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian para korban. 

BACA JUGA: Surya Darmadi Terduga Koruptor Terbesar dalam Sejarah Indonesia Akhirnya Ditahan Kejagung

BACA JUGA: Logo Hari Jadi Kota Tasik Ke-21 Merupakan Lukisan Karya Hj Rukmini Yusuf Affandi, Istri Wali Kota Tasikmalaya

BACA JUGA:Makna Dibalik Logo Hari Jadi Ke-21 Kota Tasikmalaya Hasil Lukisan Tangan Istri Wali Kota

"Kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara, bisa disita Rp2,5 triliun, dari SPD Rp192 miliar," ungkap Fadil. 

Dalam kasus penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya itu, Kejagung menemukan peristiwa pidana sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat. 

"Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang," tegas Fadil. 

Dia menyebut kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dua terdakwa, yaitu Henry Surya (HS), selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria (JKI) selaku head admin. 

BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, 54 Kios Pasar Banjarsari Terbakar

BACA JUGA: Sudah 3 Hari Desa Bunisari Pangandaran Terendam Banjir

Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com