KPU Kabupaten Tasikmalaya Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Siapkan Kuasa Hukum

KPU Kabupaten Tasikmalaya Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Siapkan Kuasa Hukum

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2 terkait hasil rekapitulasi suara serta proses penetapan calon dalam Pilkada 2024.  

Gugatan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kini menunggu jadwal persidangan. 

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengonfirmasi bahwa gugatan itu telah diregistrasi.  

“Pada Jumat 3 Januari 2025, MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait gugatan tersebut,” ujar Ami, Senin 6 Januari 2025.  

BACA JUGA:Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia Menggantikan Shin Tae-yong? Ini Kata Erick Thohir

Dengan diterbitkannya BRPK, KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan siap menghadapi gugatan tersebut.

“Kami langsung melakukan berbagai persiapan internal,” tambahnya.    

Selain mempersiapkan dokumen dan argumen secara internal, KPU Kabupaten juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk menghadapi gugatan ini.  

“Kami telah mengadakan koordinasi dengan KPU Pusat untuk memastikan semua persiapan berjalan baik. Kami sangat siap menghadapi proses ini,” tegas Ami.  

BACA JUGA:Jangan Salah! Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Selengkapnya

Gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 2 meliputi beberapa poin, di antaranya:  

1. Pembatalan hasil plano rekapitulasi suara. 

2. Penetapan proses pencalonan terkait periodesasi pasangan calon nomor urut 3.

3. Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilkada.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: