Jelang Shut Down 191 Ribu HP dengan IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Sediakan Aplikasi Pengaduan IMEI Ilegal
Jelang shut down 191 ribu HP dengan IMEI ilegal, Bareskrim Polri sediakan aplikasi pengaduan IMEI ilegal.-PMJ News-
Jelang Shut Down 191 Ribu HP dengan IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Sediakan Aplikasi Pengaduan IMEI Ilegal
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyusunan jadwal untuk shut down sebanyak 191 ribu handphone dengan IMEI ilegal.
Agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat, Bareskrim Polri akan menyediakan aplikasi pengaduan IMEI ilegal.
Aplikasi pengaduan IMEI ilegal dipersiapkan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menerima aduan dari masyarakat terkait IMEI ilegal.
Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi menyampaikan pihaknya tengah merumuskan posko pengaduan IMEI ilegal.
BACA JUGA:Kisah Sedih Tomoe Yukishiro, Istri Battousai si Pembantai yang Tewas di Rurouni Kenshin
Adi Vivid Agustiadi menjelaskan masyarakat tidak perlu melapor secara langsung tapi dapat menyampaikan aduan melalui aplikasi yang disediakan Bareskrim Polri.
''Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor,'' ujarnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Adi Vivid Agustiadi memaparkan aplikasi yang disediakan Bareskrim Polri bertujuan untuk memastikan keaslian IMEI ilegal.
Seperti diketahui, saat ini banyak beredar di masyarakat handphone dengan IMEI ilegal.
Bagi masyarakat yang merasa memiliki keraguan terkait IMEI di perangkat handphone, masyarakat dapat melakukan pengecekan IMEI melalui aplikasi yang akan disediakan Bareskrim Polri.
Sehingga, masyarakat dapat mengetahui keaslian IMEI dari handphone yang digunakan.
Adi Vivid Agustiadi menyebutkan jika IMEI yang dicek termasuk ke dalam 191 ribu handphone yang akan di shut down, maka Bareskrim Polri nantinya akan memberikan informasi selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: tribratanews.com