BABAK Baru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Uji Forensik Rekaman Video, Lalu Nasib Panji Gumilang?

BABAK Baru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Uji Forensik Rekaman Video, Lalu Nasib Panji Gumilang?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat menjelaskan babak baru kasus Panji Gumilang. Foto: Disway--

BABAK Baru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Uji Forensik Rekaman Video, Lalu Nasib Panji Gumilang?

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Rekaman video yang dinilai menistakan agama oleh Panji Gumilang akan diuji forensik oleh Mabes Polri.

Demikian dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.

Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023, Bareskrim Polri akan menguji forensik rekaman video pernyataan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Zaytun, Panji Gumilang yang dinilai menistakan agama. 

BACA JUGA: Kenapa Sho Yamamoto Penting bagi Persebaya, Ada Kaitannya dengan Bahasa Serbia dan Dusan Stevanovic

BACA JUGA: Alessandro Del Piero Akui Hanya Bermusuhan dengan Francesco Totti di Lapangan

"Setelah penyitaan, kami ada bukti-bukti, apa lagi saat ini yang bukti-bukti diberikan adalah bukti video dan sebagainya. Kita akan uji di laboratorium forensik," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir dari disway.id.

Nantinya, jika proses uji labfor video pernyataan Panji Gumilang yang dinilai menistakan agama selesai maka bukti video tersebut akan kembali digunakan sebagai bahan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Jika seluruh proses tersebut rampung, kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya baru bisa melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap pihak pelapor.

"Tentu kami akan melakukan upaya-upaya pemenuhan alat bukti apakah ini berkaitan dengan terlapor atau tidak, sehingga kita bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara karena tidak punya alat bukti dan sebagainya," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan.

BACA JUGA: Ini 10 Gerbang Tol Getaci yang Akan Jadi Tol Terpanjang di Indonesia

BACA JUGA: Francesco Totti Mengenang Sakitnya Harus Meninggalkan AS Roma: Anda Tidak Pernah Siap Saat Hari Itu Tiba

Penyidik Bareskrim Polri, sebelumnya, telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 10 jam. 

Bareskrim Polri, kata Brigjen Djuhandhani, juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: