Febri Diansyah Langsung Dampingi Putri Chandrawathi Saat Wajib Lapor ke Bareskrim Besok

Febri Diansyah Langsung Dampingi Putri Chandrawathi Saat Wajib Lapor ke Bareskrim Besok

Febri Diansyah menyatakan akan ikut mendampingi Putri Candrawathi saat melakukan wajib lapor ke Bareskrim besok. Foto: Pojoksatu--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kendati baru bergabung sebagai kuasa hukum baru Putri Chandrawathi, Febri Diansyah langsung terlibat dalam penanganan kasus istri Ferdy Sambo tersebut.

Salah satunya Febri akan mendampingi Putri Candrawathi saat akan melakukan wajib lapor ke Badan Reserse Kriminal (Baereskrim) Polri pada Jumat, 30 September 2022.

“Tim pengacara (termasuk saya) bakal mendampingi Ibu Putri besok,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.

"Tadi saya cek infonya ke tim, besok Jumat Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim," sambung Febri lagi. 

BACA JUGA: Mengejutkan! Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Langsung Jadi Trending Topic

BACA JUGA: Laporkan Tindakan KDRT oleh Rizky Billar, Polisi akan Lakukan Visum terhadap Lesti Kejora

Sedangkan terkait status tersangka Putri Chandrawathi dan hingga kini belum ditahan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi punya alasan tersendiri.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Komjen Agung belum lama ini.

Meski tidak dilakukan penahanan, Komjen Agung juga mengatakan bahwa tersangka Putri Candrawati juga sudah dilakukan pencekalan.

Sedangkan untuk alasan kemanusiaan adalah dikarenakan sang suami (Ferdy Sambo) juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Gadis Manis dari Cianjur Menghilang 2 Bulan, Saat Ditemukan Bikin Ayahnya Kaget, Ternyata...

BACA JUGA: Di Rumah Sekdes Balokang Banjar, Pencuri Bawa Kabur Motor Dinas

"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ungkapnya.

Sementara itu di sisi lain,  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id