Kasus Pidana 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat Sirup Ditangani Bareskrim Polri, Berdasarkan Laporan BPOM
Ilustrasi. Obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.-Freepik-
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Kasus pidana 2 perusahaan farmasi produksi obat sirup ditangani Bareskrim Polri. Kasus tersebut berdasarkan laporan BPOM.
Sebanyak 2 perusahaan farmasi produksi obat sirup sebabkan gagal ginjal akut anak itu diduga menggunakan kandungan zat berbahaya dalam memproduksi obat sirup tersebut.
Dua perusahaan farmasi produksi obat sirup sebabkan gagal ginjal akut anak itu diperiksa Bareskrim Polri atas laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Demikian, dikatakan Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang juga Ketua Satgas penanganan kasus ini.
Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan pihaknya saat ini sedang mendalami dan menggumpulkan semua sampel dari dua perusahaan farmasi produksi obat sirup dengan kandungan zat berbahaya.
“Saat ini masih belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal, apakah obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," jelas Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Namun demikiam, Brigjen Pol Pipit Rismanto tidak mengungkapkan secara detil nama perusahaan apa diperiksa Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Pipit Rismanto hanya menyebutkan pemeriksaan 2 perusahaan farmasi dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus obat yang mengandung zat berbahaya.
"Kami juga akan melakukan pendalaman serta membantu BPOM. Untuk masalah terkait dengan perusahaan tersebut nanti akan dijelaskan oleh BPOM dengan lebih detil,” tambah Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Selain itu Brigjen Pol Pipit juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan lain yang akan diperiksa oleh pihaknya.
Perusahaan lain yang akan diperiksa saat ini masih dalam mendalaman dan dikomunikasikan dengan pihak terkait.
"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien,” papar Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," sambungnya.
Sebelumnya pihak BPOM mengungkapkan penyebab munculnya zat berbahaya dalam obat sirup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id