Ratusan Sopir Truk Demo ke Balai Kota Karena Merasa Dipersulit Disbhub untuk Lakukan Uji KIR
Ratusan sopir truk melakukan aksi demontrasi ke balai kota Pemkot Samarinda memprotes kebijkan Dishub terkait persyaratan uji KIR khususnya soal ketinggian bak truk. foto: prokal.co--
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.30 Wita, kepolisian juga mengamankan gudang solar di Jalan Loa Buah, Kelurahan Loa Buah Dalam, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan mengamankan laki-laki berinisal LZ berusia 20 tahun.
Yang mana dalam pengungkapannya tersebut petugas mendapatkan laporan warga jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kerap terlihat truk keluar masuk ke gudang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi ditemukan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar, satu buah tangki kapasitas 5 ton dengan isi dua ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton yang berisi dua ton solar, satu mesin alkon (penyedot) dan lima buah drum.
BACA JUGA:Penataan Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung: Lahan Toko Sampai Trotoar, Pemerintah Tegas Dong!
“Jadi ada dua gudang yang kami amankan, yang pertama di Jalan Jakarta 1, dengan tiga pelaku itu pemilik dan dua sopir truk, sedangkan TKP Loa Buah kami amankan satu orang berinisial LZ,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Selasa (23/8).
Dijelaskan perwira tiga melati tersebut, jika gudang solar di Jalan Jakarta ini telah beroperasi setahun belakangan terakhir, yang mana HD dan HB ini mengantre di SPBU dan kemudian menjual ke RC dengan harga Rp 10 ribu perliter.
“HD dan HB ini mengantre di SPBU dan dia jual ke RC seharga Rp 10 ribu. Ya, kalau beli di SPBU mereka beli dengan harga normal Rp 5.150,” terangnya.
BACA JUGA:Jadi Nasabah BRI Selama 27 Tahun, Maman Dapat Hadiah Mobil Avanza
Ditanya soal penampungan gudang solar tersebut, RC menjual kemana, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran.
“Dijual kemana masih kami dalami lagi, apakah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali, ini kami masih dalami,” tuturnya.
Sementara, gudang solar di Loa Buah, dengan mangamankan LZ pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku (LZ).
“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, apakah berasal dari subsidi atau bukan, artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” bebernya.
Yang jelas, LZ dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga pelaku lainnya yakni RC, HD dan HB yakni melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha pasal 40 ketentuan 8 jo pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Para pelaku kami jerat dengan UU cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: prokal.co