Pemkab Ciamis Bagikan 29 Hewan Kurban, Bupati Sampaikan Pesan Begini

“Kita memberikan hibah 29 ekor sapi untuk lembaga pesantren, masjid dan lainnya. Untuk pemotongan diserahkan kepada penerima hibah,” ujarnya.
Selanjutnya, ia pun telah memberikan surat edaran amaliah Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
Seperti sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa hewan kurban dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan, kondisi lesu, keluar air liur lebih biasanya hukumnya sah.
“Sedangkan umat Islam yang niat berkurban dan berada di daerah wabah, tertular atau terduga penyakit mulut dan kuku diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan,” katanya.
BACA JUGA: DPRD Minta Pemkab Tasikmalaya Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Serap PAD
Kemudian, ia meminta dalam pembungkus daging kurban, sesuai dengan surat edaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis tidak boleh menggunakan plastik.
“Pembungkus daging bisa pakai daun jati atau besek (tempat dari anyaman bambu, red),” ujarnya. (rls/riz)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: