Delman di Singaparna Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Dapat Uang Kompensasi Rp 3 Juta

Delman di Singaparna Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Dapat Uang Kompensasi Rp 3 Juta

Delman di Alun-alun Singaparna tidak boleh beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.-Ujang Nandar/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemprov Jawa Barat melarang delman di Singaparna beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, tepatnya mulai 24 Maret hingga 7 April

Kebijakan ini sebagai langkah untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama masa mudik yang biasanya mengalami lonjakan signifikan.

Sebagai kompensasi atas kebijakan tersebut, setiap pemilik delman menerima uang insentif sebesar Rp 3 juta.

Penanggung kompensasi Dinas Perhubungan Jawa Barat Cris Dwi Hariyanto menjelaskan penghentian operasional kendaraan tidak bermotor ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran.

BACA JUGA: Prediksi Line Up Per Lini Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert, Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama 8 Hari Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Insentif diberikan secara bertahap yakni Rp 1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp 1,5 juta setelahnya dengan pencairan melalui rekening yang difasilitasi oleh Bank BJB.

Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri terdapat 28 delman yang terkena kebijakan ini. Secara keseluruhan, di Jawa Barat terdapat 1.126 delman yang tersebar di berbagai daerah seperti Garut, Tasikmalaya, Subang, dan Kabupaten Cirebon yang juga tidak diizinkan beroperasi di jalur utama maupun alternatif mudik.


Kapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp 3 juta kepada kusir delman Alun-alun Singaparna, Kamis 20 Maret 2025.-Uang Nandar/Radartasik.com-

Kapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kelancaran lalu lintas selama periode mudik.

Kapolres menegaskan jika ada kusir delman yang melanggar ketentuan, maka insentif yang telah disiapkan tidak akan diberikan.

BACA JUGA: Satpol PP Tutup Toko Aksesoris di Singaparna, Anda Sudah Bisa Tebak Alasannya

BACA JUGA: Kabar Gembira! KDM Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 ke Bawah

Seorang kusir delman di Alun-alun Singaparna Riko menyatakan seluruh kusir delman yang biasa beroperasi di daerah ini berkomitmen untuk menaati kebijakan pemerintah.

Meskipun tidak beroperasi selama dua pekan yang berpotensi mengurangi penghasilan, namun uang kompensasi yang diberikan cukup membantu, terutama untuk biaya pakan kuda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait