Pengakuan Suami Istri Menginjak Al Quran, Mengaku Secara Sadar, Bentuk Sumpah ke Istri

Pengakuan Suami Istri Menginjak Al Quran, Mengaku Secara Sadar, Bentuk Sumpah ke Istri

Polres Sukabumi Kota menciduk pasutri itu di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Der dan SR kini tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian. 

Paling tidak penjara 6 tahun sudah menanti pasutri yang kabarnya menikah siri itu.

Keduanya dijerat pasal berlapis Pertama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. 

Kedua, pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

”DER disangka telah sengaja menginjak-injak Al Quran atas perintah istrinya berinisial SR,” jelasnya Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis 5 Mei 2022.

Zainal menyebut pasutri ini berstatus warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Memang sudah beberapa hari ini menjadi target karena videonya meresahkan. (Disway) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: