Pengakuan Suami Istri Menginjak Al Quran, Mengaku Secara Sadar, Bentuk Sumpah ke Istri
Radartasik, SUKABUMI – Pasangan suami istri, Der (25) dan SR (24), yang menjadi tersangka kasus penginjakan Al-Quran memberikan keterangan soal kasusnya yang viral.
Der menginjak-injak Al Quran itu dengan sadar. Dia menginjak Al Quran bukan untuk menistakan agama Islam, yang merupakan agama yang mereka anut.
Tapi sebagai wujud atau bentuk sumpah Der sebagai suami.
Cara ini dianggap ampuh untuk meyakinkan SR bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan.
Ya, minimal tidak membuat kesal lagi sang istri sirinya itu. Penjelasan ini disampaikan saat keduanya setelah diringkus anggota Polres Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 5 Mei 2022.
”Video itu direkam tersangka pada 2020. Sengaja disimpan untuk senjata SR istrinya. Kalau bikin kesal lagi di-upload ke media sosial,” terang Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin.
Fatalnya, ancaman itu ternyata dibuktikan oleh sang istri.
”SR dengan sadar mengunggah video itu ke media sosial. Hingga akhirnya viral begini,” jelas Zainal.
Dalam vidieo pendek itu terlihat DER menginjak-injak Al Quran seperti tak ada beban. Bahkan dengan pedenya sang istri merekam.
Berjalannya waktu, ternyata pasutri ini kembali bertengkar, dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.
Bum! viral video itu. Beredar ke jejaring media sosial dengan begitu deras. Kecaman pun berdatangan. Pasutri ini mengaku tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral.
Berbagai pihak memberikan respons hingga akhirnya aparat pun bergerak mencari pemilik akun.
Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.
Dalam video itu, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: