Usai Bunuh Janda Muda, Aden Kabur ke Gunung, Konyol, Nyamar Jadi Tarzan, Tetap Saja Bisa Ditangkap
Radartasik, SUKABUMI – Tersangka kasus pembunuhan seorang janda menyamar untuk mengelabui anggota polisi yang memburunya. Namun usahanya gagal. Dia tetap dikenali dan ditangkap.
Usai berbuat keji membunuh kekasihnya, SUK (31), RR alias Aden (30) langsung kabur ke Gunung Walat di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Di Gunung Walat itu dia menyamar menggunakan rambut panjang palsu. Mirip Tarzan di film-film.
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap Aden sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (16/5/2022).
"Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Senin (16/5/2022) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka Aden nekat menghabisi nyawa kekasihnya, SUK (33).
Aden marah karena SUK akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.
Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5/2022).
Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara pelaku melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi.
Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022).
Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.
"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, di mana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.
Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc/radartegal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id