Berapa Gaji Ketua KPU Pusat Hingga Daerah, Apa Saja Fasilitas Dinas?

Berapa Gaji Ketua KPU Pusat Hingga Daerah, Apa Saja Fasilitas Dinas?

Besaran gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelum diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.-Dok. disway.id-

- Gaji Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000

Selain menerima gaji atau uang kehormatan, ketua dan anggota KPU pusat hingga daerah mendapatkan sejumlah fasilitas dinas.

Masih dalam perpres itu disebutkan bahwa ketua dan anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.

BACA JUGA: Masih Banyak di Kabupaten Pangandaran yang Tidak Taat Bayar Pajak Kendaraan

Biaya perjalanan dinas ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon I.

Biaya perjalanan dinas ketua dan anggota KPU provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon II. Ketua dan anggota KPU kabupaten/kota setingkat standar biaya perjalanan pejabat eselon III.

Ketua dan anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga diberikan perlindungan keamanan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketua dan anggota KPU diberikan fasilitas dinas berupa rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Sambil Mabuk, Pemuda Tasikmalaya Nekad Akhiri Hidup Ditabrak Kereta Api

Namun, saat ini Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kasus asusila yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

DKPP membacakan sanksi kepada Hasyim pada sidang putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024 lalu.

Hasyim Asy’ari sendiri tidak menghadiri sidang secara langsung. Dia menyaksikan pembacaan putusan tersebut secara daring melalui zoom.

BACA JUGA: Terbang dari Korea Selatan, Moon Chang-Jin Rasakan Atmosfer Berbeda di PSS Sleman, Ternyata Ini Alasannya

Berapa Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: