KPU Butuh Waktu Pelajari Putusan Bawaslu soal Sengketa Tahapan Pemilu

KPU Butuh Waktu Pelajari Putusan Bawaslu soal Sengketa Tahapan Pemilu

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam kunjugan ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022-Intan Afrida Rafni/Disway.id--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Putusan Bawaslu terhadap 5 partai politik yang mengajukan sengketa pada proses tahapan pemilu masih dipelajari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). 

KPU butuh waktu pelajari putusan Bawaslu soal sengketa tahapan Pemilu terhadap 5 partai politik.

Demikian dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar Timur, Bali, Sabtu, 5 November 2022.

"Tim KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Nah sehingga kesempatannya tidak langsung otomatis verifikasi faktual," ujar Hasyim Asy'ari kepada jurnalis. 

Adapun kelima partai politik tersebut, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.

Kata Hasyim Asy'ari, jika sudah dipelajari, kelima partai politik ini nantinya akan melakukan verifikasi administrasi kembali untuk memenuhi persyaratan yang sempat membuat mereka tidak lulus tahapan tersebut.

“Karena kemarin kan tidak memenuhi syaratnya di administrasi sehingga harus dipenuhi dulu administrasinya yang dibagikan awal dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat dan kemudian diberikan kesempatan oleh Bawaslu melengkapi itu,” kata Hasyim Asy'ari.

Kemudian, kelima partai politik tersebut akan dinilai dan disimpulkan kembali apakah dokumen yang diberikan nantinya sudah memenuhi syarat atau tidak.

“Kalau sudah dilengkapi kemudian verifikasi administrasi lagi sehingga kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen -dokumen yang diberikan kesempatan untuk dilengkapi,” imbuh Ketua KPU RI.

Meskipun begitu, untuk mempelajari putusan Bawaslu tersebut, Hasyim mengaku membutuhkan waktu selama tiga hari sejak keputusan tersebut diucapkan atau dibacakan.

“Ini yang sedang kita pelajari soalnya kan mau tidak mau sebagai konsekuensi dari putusan Bawaslu tersebut KPU harus melakukan sejumlah perubahan dalam keputusan KPU yang mengatur tentang pedoman teknis tata cara untuk verifikasi administrasi termasuk jadwalnya,” jelas Hasyim Asy'ari.

“Kalau misalkan 1x24 jam kesempatan mengunggah itu begitu kesempatannya itu selesai maka langsung KPu melakukan verifikasi ulang,” lanjut Hasyim Asy'ari.

Sebelumnya Bawaslu telah mengabulkan permohonan sengketa pada proses tahapan pemilu dari kelima partai politik pada Jumat, 4 November 2022.

“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” tandas Ketua KPU RI ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id