TOK! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Dinilai Terbukti Lakukan Asusila

TOK! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Dinilai Terbukti Lakukan Asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.-disway.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Dia dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

DKPP membacakan sanksi kepada Hasyim dalam sidang putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Rabu 3 Juli 2024.

”Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan tadi sore seperti dilansir laman disway.id.

BACA JUGA: FULL TIME Timnas Indonesia U16 Kalahkan Vietnam dengan Skor 5-0, Selamat Garuda Muda Raih Peringkat Ketiga

”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah dia.

Hasyim Asy’ari sendiri menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut secara daring melalui zoom.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari ke DKPP atas dugaan kasus asusila pada Kamis 18 April 2024.

Saat itu Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024, mengatakan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama kliennya, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke DKPP.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Korban Longsor di Tasikmalaya, Relokasi Tunggu Kajian BPBD

Dia menduga Hasyim telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya. Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.

Aristo Pangaribuan menjelaskan kronologi tindakan asusila yang dilakukan Hasyim. Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah.

Dalam sidang tersebut, DKPP juga membeberkan fakta keterkaitan Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan Hasyim sempat hadir dalam program Tonight Show bertema Pemilih Muda, Ayo ke TPS pada 24 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: