Mari, Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Link-nya Disediakan KPU, Selengkapnya Baca di Sini

Mari, Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Link-nya Disediakan KPU, Selengkapnya Baca di Sini

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Masyarakat nanti bisa cek DPT Pemilu 2024 secara online. Foto: Disway --

JAKARTA, RADARTASIK.COM—  Portal pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 nanti akan disediakan KPU RI.

Jadi masyarakat, nanti bisa cek DPT Pemilu 2024 secara online. Link-nya disediakan KPU.

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI menjelaskan bahwa cek DPT Pemilu 2024 secara online akan bisa diakses melalui cek.dptonline.go.id.

"Kami siapkan portal cek.dptonline.go.id, oleh karena itu kita meminta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah mendaftar atau belum," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat memberikan sambutan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

BACA JUGA: Cek Pertalite, Aturan Baru Soal BBM Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Daftar Harga BBM Hari Ini 14 Desember 2022

Hasyim Asy'ari meminta kepada masyarakat Indonesia yang telah mencapai usia pemilih untuk segera mendaftar, terutama para anggota partai politik.

"Terutama juga dengan partai politik karena mereka punya anggota yang akan memilih partai itu, sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih," imbuh Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi peserta pemilih pada Pemilu 2024 nanti harus merupakan Warga Negera Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.

BACA JUGA: Fiks, Aturan Baru Soal BBM, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Cek Harga Pertalite

BACA JUGA: Aturan Baru Soal BBM, Mulai 1 Januari 2023 Ada 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Selengkapnya Cek di Sini

"Sudah genap berusia 17 tahun, atau sudah menikah, atau sudah pernah menikah hitungannya nanti saat hari pemungutan suara hari Rabu tanggal 14 Februari 2024," kata Hasyim Asy'ari.

Menjadi pemilih pada Pemilu 2024 juga harus sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh pihak KPU Provinsi Kabupaten/Kota.

"Kemudian yang diberikan wewenang melakukan kegiatan pendaftaran pemilih adalah KPU, maka kami minta teman-teman KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang diberikan wewenang menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap kita kerja semaksimal mungkin agar semua WNI masuk daftar pemilih karena yg diberikan amanah adalah KPU," terang Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA: Lengkap, Aturan Baru Soal BBM, Ini Daftar Harga BMM Pertalite dan Pertamax di SPBU dari Aceh-Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id