Berapa Gaji Ketua KPU Pusat Hingga Daerah, Apa Saja Fasilitas Dinas?

Berapa Gaji Ketua KPU Pusat Hingga Daerah, Apa Saja Fasilitas Dinas?

Besaran gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelum diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.-Dok. disway.id-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Saat menjabat Ketua KPU Hasyim Asy’ari memperoleh gaji puluhan juta Rupiah setiap bulan.

Besaran gaji ketua KPU pusat hingga daerah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2016.

Perpres tersebut tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam perpres itu disebutkan ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota diberi uang kehormatan setiap bulan.

BACA JUGA: Ega Rizky Pede Menatap Liga 1 2024-2025 Bersama PSS Sleman, Tak Gentar Bersaing dengan Alan Bernardon

Berikut ini daftar gaji ketua KPU pusat hingga daerah berdasarkan Perpres Nomor 11/2016.

KPU RI

- Gaji Ketua KPU RI: Rp 43.110.000

- Gaji Anggota KPU RI: Rp 39.985.000

KPU Provinsi

- Gaji Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000

- Gaji Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000

KPU Kabupaten/Kota

- Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: