RESMI! Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Banding KPU RI Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

RESMI! Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Banding KPU RI Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Ilustrasi pemilu dan pilkada.-statistik.jakarta.go.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Resmi! tidak ada penundaan Pemilu 2024 karena banding KPU RI dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan banding penundaan Pemilu yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 10 Maret 2023 lalu dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Keputusan tentang tidak ada penundaan Pemilu 2024 dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riono di Ruang Sidang PT DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Ketua Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Aktor Film Bagi-bagi Takjil di Imbanagara Ciamis Bersama Club Baleno Car Community

BACA JUGA: DAFTAR 11 Pemain Timnas Indonesia U-22 SEA Games 2023 Dipulangkan Pelatih Indra Sjafri, Cek di Sini

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Sugeng Riono saat membacakan putusan tersebut.

Menanggapi hasil tidak ada penundaan Pemilu 2024, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari bersyukur dengan hasil putusan tersebut. 


Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membacakan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: Disway--

Dia merasa senang karena tahapan Pemilu akan terus berlangsung hingga 2024 nanti.

"Alhamdulillah Pemilu jalan terus,” kata Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 11 April 2023.

BACA JUGA: Diprediksi Seru, Persebaya Hadapi Arema FC di Jakarta, Aji Santoso Ingatkan Pemain: Jangan Buat Kesalahan

BACA JUGA: Prediksi Ancelotti di Laga Benfica vs Inter Milan: ‘Di Atas Kertas Benfica Lebih Baik’

KPU RI sebelumnya sempat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: