Sudah Resmi, Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Cek Nomor Urut Partai Lama dan Partai Baru
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membacakan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: Disway--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Penetapan daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membacakan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2022.
"Keputusan KPU Nomor 519 tahun 2022 tentang pentapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum, anggota DPR dan DPRD dan partai politik lokal Aceh beserta pemiluhan umum, anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024," ujar Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA: Tok! Daftar 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Soal Nomor Urut Parpol Ini Kata KPU
Penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 disaksikan juga Komisioner KPU lainnya, yakni Idham Holik, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz.
Sementara itu Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
BACA JUGA: Soal Usulan Dapil Tiga Rancangan KPU, Partai Politik Kota Tasikmalaya Terbelah Pilihan
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id