Boleh Pindah TPS Pemilu 2024 Setelah Penetapan DPT? Cek Syarat dan Cara Mengurus Pindah Tempat Memilih

Boleh Pindah TPS Pemilu 2024 Setelah Penetapan DPT? Cek Syarat dan Cara Mengurus Pindah Tempat Memilih

Ilustrasi pemilih pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara).-Dok. FIN-

Boleh Pindah TPS Pemilu 2024 Setelah Penetapan DPT? Cek Syarat dan Cara Mengurus Pindah Tempat Memilih

RADARTASIK.COM – Walaupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat yang menjadi calon Pemilih masih diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pindah TPS.

Pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) baru nanti, mereka akan dimasukkan ke dalam kategori Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan).

Sesuai dengan peraturan, terdapat beberapa syarat untuk menjadi pemilih DPTb atau pindah TPS. Syarat-syarat tersebut antara lain.

BACA JUGA: Darurat Kekeringan Melanda Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Potensi Bencana Kebakaran Sangat Tinggi

Melakukan tugas pemerintah di tempat lain pada hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi.

Penyandang disabilitas yang tinggal di panti sosial. Menjalani rehabilitasi dari narkoba. Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Sedang menjalankan tugas belajar di pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili. Terdampak oleh bencana alam. Bekerja di luar domisili dan keadaan tertentu sesuai dengan peraturan.

Bagi masyarakat yang ingin pindah TPS dan masuk dalam kategori DPTb, mereka dapat mengurus surat pindah memilih atau Formulir A5 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau mengunjungi kantor KPU paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Rating Pemain AC Milan vs Monza di Trofeo Berlusconi: 3 Pemain Baru Dapat Nilai Tertinggi

Nantinya, para pemilih DPTb memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilih mereka dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Mereka dapat memberikan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa Formulir A5 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Bagi calon pemilih yang berada di luar negeri, mereka diharuskan untuk mendatangi Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) di wilayah tujuan.

Dalam rangka penyusunan DPTb, PPS, PPK dan KPU akan melaksanakan tugasnya mulai 22 Juni hingga 7 Februari 2024. Sedangkan proses rekapitulasi DPTb oleh KPU dijadwalkan berlangsung mulai 23 Juni hingga 8 Februari 2024.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur undang-undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: