Penghulu dan Penyuluh Diminta Sampaikan Edukasi Bahaya Judi Online kepada Calon Pengantin
Penghulu dan penyuluh diminta sampaikan edukasi bahaya judi online kepada calon pengantin.-Harian Disway/Boy Slamet-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Saadi menegaskan pentingnya menyertakan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.
Anwar menekankan perlunya instruksi khusus bagi penghulu dan penyuluh Agama Islam di seluruh Indonesia untuk memasukkan topik bahaya judi online (judol) dalam kegiatan penyuluhan dan bimbingan perkawinan.
Hal ini disampaikannya dalam acara Talk Highlight Radio Elshinta bertajuk Peran KUA dalam Pencegahan Aktivitas Judi Online pada Keluarga yang berlangsung pada Jumat 21 Juni 2024.
Menurut Anwar, KUA telah memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin dengan materi yang mencakup peran dan tanggung jawab suami dan istri serta upaya menjaga keutuhan keluarga.
BACA JUGA: WOW... 100 UMKM Kota Banjar Naik Kelas, ini Targetnya
Namun, mengingat meningkatnya kasus judi online, materi khusus mengenai bahaya judi online akan menjadi bagian penting dari bimbingan perkawinan di masa mendatang.
Selain itu, materi ini juga akan menjadi bahan edukasi dan bimbingan bagi jemaah yang dibina oleh Penyuluh Agama Islam di seluruh Indonesia.
Upaya ini merupakan dukungan terhadap Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online.
Anwar menjelaskan judi online telah menyebabkan berbagai kerusakan dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, seperti depresi dan tindakan bunuh diri serta menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.
BACA JUGA: Saling Pamer Acara Hiburan di Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-382, UMKM Dikorbankan
Banyak kasus perceraian yang dipicu oleh dampak negatif dari perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat terancam jika ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga, terlibat dalam aktivitas perjudian.
Kasus judi online tidak hanya menghabiskan waktu tetapi juga merusak ekonomi keluarga, menyebabkan pengabaian dan perlakuan semena-mena terhadap keluarga.
Dia menegaskan bahwa tidak ada aspek positif dari judi. Meskipun dijanjikan kemenangan, yang didapat justru adalah kekalahan, kemiskinan dan perilaku konsumtif yang membuat seseorang tergoda untuk terus berjudi.
Data dari konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA menunjukkan banyak istri yang mengadu tentang suami mereka yang terlibat dalam judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: