Sebanyak 71 Ribu Lebih Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK Kemenag, Berkas yang Wajib Dilengkapi
Sebanyak 71 Ribu Lebih Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK Kemenag, Berkas yang Wajib Dilengkapi--
RADARTASIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahun anggaran 2024 pada Rabu, 1 Januari 2025.
Sebanyak 71.424 peserta berhasil lolos seleksi, yang setara dengan 99,45 persen dari total peserta yang mendaftar.
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyatakan bahwa dari 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 393 peserta atau 0,55 persen yang tidak lolos.
Persyaratan Berkas yang Wajib Dipenuhi Peserta Lolos PPPK
BACA JUGA:Jelang Laga Lawan Atalanta, Simone Inzaghi Targetkan Inter Milan Juara Supercoppa Italia
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, Kemenag memberikan waktu hingga 31 Januari 2025 untuk melengkapi berkas melalui portal resmi SSCASN (SSCASN.bkn.go.id). Berikut adalah dokumen yang harus dipenuhi:
- Pasfoto terbaru: Mengenakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
- Ijazah asli: Untuk lulusan luar negeri, sertakan surat penyetaraan dari kementerian terkait.
- Transkrip nilai asli: Sertakan juga hasil konversi IPK jika lulusan luar negeri.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH): Harus ditulis tangan dan ditandatangani dengan meterai Rp10.000.
- Surat pernyataan lima poin: Sesuai format yang terlampir pada pengumuman.
- SKCK: Masih berlaku saat pengisian DRH.
BACA JUGA:Pantai Sindangkerta Kabupaten Tasikmalaya Jadi Destinasi Utama Liburan Tahun Baru 2025
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani: Dari dokter pemerintah, diutamakan fasilitas Kemenag.
- Surat bebas narkoba: Diterbitkan oleh unit kesehatan pemerintah atau lembaga resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: