Kemenag Kena Efisiensi Anggaran, Tunjangan Insentif Guru Masih Cair? Ini Kriteria Guru Penerima Insentif

Tunjangan insentif guru raudlatul athfal dan madrasah non pegawai negeri sipil.-Kemenag-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama terimbas efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 12,3 triliun.
Dengan demikian, pagu anggaran Kemenag yang semula sebesar Rp 78,5 triliun menjadi tinggal sebesar Rp 66,2 triliun.
Meskipun ada efisiensi anggaran, Kemenag tetap akan menyalurkan tunjangan insentif guru raudlatul athfal dan madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan tahun ini Kemenag sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif guru non PNS (pegawai negeri sipil) pada RA dan madrasah.
BACA JUGA: Percayakan Penyimpanan Data Anda dengan Western Digital, Ini Alasannya!
Meski ada efisiensi, tegas dia, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam rapat kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah non PNS.
Mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag ini menegaskan tunjangan insentif guru akan disalurkan bertahap.
Suyitno menyatakan tunjangan insentif menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Insentif diberikan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penjual Obat Keras di Pangandaran, Modusnya?
Dia menyebut bahwa guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan. Jadi, insentif sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Kriteria Guru Penerima Insentif
Kementerian Agama sedang merancang Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemberian tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang mengajar di RA dan Madrasah.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar, juknis ini akan mencakup sejumlah ketentuan, termasuk kriteria bagi para guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: