Soal Berkas Caleg Sulit Diawasi, Ketua KPU Kota Banjar: Kewenangan KPU RI

Soal Berkas Caleg Sulit Diawasi, Ketua KPU Kota Banjar: Kewenangan KPU RI

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis saat diwawancarai awak media, Kamis 25 Mei 2023.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menyikapi keluhan Bawaslu, terkait berkas caleg sulit diawasi akibat kesulitan mengakses aplikasi Silon KPU Kota Banjar. 

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan aplikasi Silon KPU domainnya ada di KPU RI (Republik Indonesia).

"(Kewenangan KPU RI) jadi kami KPU Kabupaten-Kota, tidak bisa membukakan akses lebih kepada Bawaslu selain akses yang sudah diberikan," ucapnya, Kamis 25 Mei 2023. 

Sambung Danial, pihaknya tidak bisa berbuat banyak menjawab keluhan Bawaslu terkait berkas caleg sulit diawasi.

BACA JUGA:Dua Anggota Berandalan Bermotor Ditahan! Gegara Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Depan Mapolsek Purwaharja

Pasalnya, dalam Pemilu kali ini berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah diupload langsung oleh masing-masing parpol ke aplikasi Silon. Berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, berkas masih di KPU. 

"Saat pencalonan bacaleg, setiap parpol hanya membawa model B surat pengajuan bakal calon ke KPU, bukan lagi dalam bentuk berkas dalam jumlah banyak," tegasnya. 

Sementara terkait adanya tiga nama bacaleg dari dua parpol yakni PSI dan Garuda yang terdaftar di aplikasi Silon, itu terjadi saat Senin pagi setelah masa terakhir pencalonan bacaleg.

"Lagi-lagi itu dominannya ada di masing-masing parpol, karena mereka yang menginputkan data. Mereka sendiri yang harus menghapusnya juga,” terang dia.

BACA JUGA:Babak Akhir Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Sepakat Berdamai 

Menjawab soal isu ASN atau kades yang mendaftar sebagai bacaleg ke KPU Kota Banjar, Danial mengaku belum bisa memastikan karena belum dilakukan verifikasi administrasi pencalonan. 

Berdasarkan informasi, ada satu bacaleg dari kepala desa dan sesuai PKPU nomor 10, setiap calon dengan latar belakang ASN, BPD, TNI, Kades dan lainnya harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya. 

"Sejauh ini yang baru kita identifikasi ada kepala desa dan kemarin sudah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," jelasnya. 

Namun, jika surat pemberitahuan pemberhentian atau pengunduran diri belum ada, KPU memberikan masa tenggang sampai sebelum pencermatan DCT dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: