Dua Anggota Berandalan Bermotor Ditahan! Gegara Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Depan Mapolsek Purwaharja
Dua tersangka terlibat kasus kecelakaan lalu lintas saat akan dibawa ke Lapas Banjar untuk ditahan selama 20 hari ke depan, Kamis 25 Mei 2023.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM - Kasus kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua pengendara motor pada 14 Januari 2023 lalu,diterima Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Dalam mengusut kasus ini dua tersangka harus ditahan guna kepentingan penyidikan. Kedua tersangka berinisial DA dan RA yang 20 hari ke depan ditahan di Lapas Banjar.
DA dan RA disebut-sebut anggota berandalan bermotor. Kedua anggota berandalan bermotor ini ditetapkan tersangka bersama rekannya yang tewas akibat terlibat kecelakaan lalu lintas menabrak mobil Sigra berwarna putih di depan Mapolsek Purwaharja.
Kasi Pidum Kejari Kota Banjar Trio Andi Wijaya SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Mia Andina SH mengaku baru menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Babak Akhir Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Sepakat Berdamai
"Ini baru masuk tahap dua dan kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut," ucapnya, Kamis 25 Mei 2023 di kantornya.
Menurutnya, baru saat ini dilakukan penahanan terhadap dua anggota berandalan bermotor tersebut. Karena, sebut dia, syarat formil maupun material baru terpenuhi dan dikhawatirkan keduanya melarikan diri.
"Kenapa baru tahap 2? Ya karena baru diserahkan ke kami hari ini. Selain itu, berkas P21 keduanya baru masuk awal April kemarin,” terangnya.
Lanjut dia, keterangan keduanya juga mengakui anggota berandalan bermotor bersama rekannya yang membawa senjata tajam (cerulit).
BACA JUGA:15 Layanan Publik Dinsos P3A Kota Banjar, Asyik Gratis!
Terlebih, hingga kini rekannya yang membawa senjata tajam sambil diacungkan saat mengendarai sepeda motor, masih DPO.
Sementara kedua tersangka dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia tentang lalu lintas jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: