Cara Memverifikasi Kegandaan Pengurus Partai Politik Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Kota Banjar

Cara Memverifikasi Kegandaan Pengurus Partai Politik Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Kota Banjar

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan tahapan pendaftaran tersebut masih berlaku di pusat, sementara di daerah kabupaten/kota belum dimulai. Foto: anto sugiarto / radartasik.com--

BANJAR,RADARTASIK.COM — Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022. 

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan tahapan pendaftaran tersebut masih berlaku di pusat, sementara di daerah kabupaten/kota belum dimulai. 

"Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan penetapannya nanti dilakukan 14 Desember 2022," kata dia kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

BACA JUGA: PDIP Daftar ke KPU, Pengurus Jalan Kaki dari Jalan Diponegoro ke Imam Bonjol, Hasto Kristiyanto Meminta Maaf

Tahapan verifikasi administrasi KPU kabupaten/kota baru akan dilibatkan, ketika dapat perintah dari KPU RI.

Misal terkait adanya kegandaan kepengurusan atau anggota partai politik peserta Pemilu 2024. 

"Jika dinyatakan lolos verifikasi administrasi, KPU kabupaten/kota baru diberikan wewenang atau tugas untuk memverifikasi faktual," jelasnya. 

BACA JUGA: Anggaran KPU untuk Pemilu 2024 Baru Turun 45,87 Persen dari Kemenkeu, Ini Penjelasan Ketua KPU

Verifikasi faktual yakni terpenuhinya kepengurusan partai politik di tingkat provinsi hingga kecamatan.

Selain itu, sekretariat tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat hingga kabupaten/kota sampai tahapan akhir pemilu. 

"Kepengurusan partai politik pusat harus memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen," ujarnya.

BACA JUGA: Program-Program KPU Kota Banjar yang Terkena Dampak Penyesuaian Anggaran Pilkada 2024

Komisioner KPU Kota Banjar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Moch Wahab Hasbullah menambahkan, proses verifikasi faktual akan dilakukan ke lapangan dengan sampling.

Untuk proses pencuplikannya semua sudah disiapkan oleh KPU RI. Sehingga KPU kabupaten/kota menerima datanya dari pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: