Babak Akhir Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Sepakat Berdamai

Babak Akhir Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Sepakat Berdamai

Kedua orang tua siswi dan siswa SMAN 1 Kota Tasikmalaya sepakat berdamai, Kamis 25 Mei 2023 sore.-Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ruang penyelesaian dengan cara sepakat berdamai --menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan— akhirnya dipilih. 

Kedua belah pihak antara pelapor ibu korban atau anak berhadapan dengan hukum dan orang tua pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, sepakat berdamai.

Inilah babak akhir kasus dugaan penganiayaan siswi SMAN 1 Kota Tasikmalaya oleh teman sekelasnya yang dilangsungkan di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 25 Mei 2023 sore. 

Orang tua kedua belah pihak dalam pertemuan itu sepakat berdamai. Disaksikan pihak Kepolisian, pihak sekolah, Bapas Garut, kuasa hukum kedua belah pihak dan lain sebagainya.

BACA JUGA:15 Layanan Publik Dinsos P3A Kota Banjar, Asyik Gratis!

"Tadi kita sudah melakukan diversi. Kedua belah pihak telah datang dan bertemu," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo.

"Kami dampingi juga bersama pihak Bapas dan Peksos. Dalam pertemuan itu keduabelah pihak sudah ada persetujuan diversi. Lalu kami kirim ke pengadilan untuk disahkan," sambungnya. 

Kepala SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Yonandi yang mengikuti proses diversi di lantai 1 Mapolres Tasikmalaya Kota bersyukur kasus tersebut telah diselesaikan.

"Alhamdulillah hari ini kami dari SMAN 1 bahagia. Sesuai harapan kami dan semua pihak. Kedua belah pihak sepakat berdamai. Dalam hal ini poinnya adalah masa depan anak-anak kami. Maka dengan damai, anak-anak bisa kembali ke sekolah dan ke rumahnya masing," tuturnya.

BACA JUGA:BARU Gabung Persib, Edo Febriansyah Sudah Pergi Lagi Mengikuti Jejak Marc Klok, Ini Alasan Resminya

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Tujuannya menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di luar proses peradilan, menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: