KPU Banjar Ultimatum Sampai 3 September Perbaikan Keanggotaan Parpol
KPU Kota Banjar saat rakor verifikasi keanggotaan Parpol, Selasa 30 Agustus 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK - KPU Kota Banjar telah melakukan verifikasi administrasi keanggotaan 22 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mochamad Wahab Hasbullah mengatakan, telah memverifikasi keanggotaan dokumen parpol calon peserta Pemilu.
"Kami telah lakukan sejak 16 Agustus kemarin, dan ada beberapa partai politik yang keanggotaannya ganda eksternal," katanya kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022 usai rakor verifikasi keanggotaan dengan perwakilan Parpol.
Diakuinya, temuan keanggotaan ganda eksternal tersebut hampir di semua parpol dan jumlahnya bervariasi.
BACA JUGA:Begini Pernyataan KPU Soal Aliran Dana Lembaga Survei dan Parpol Pada Pemilu 2024!
"Ada yang ganda satu, dua bahkan ada sampai lima. Untuk data pastinya belum ada, karena kita juga masih lakukan verifikasi," tegasnya.
Bagi parpol yang terindikasi keanggotaan ganda eksternal, untuk segera membuat surat pernyataan, lalu diupload ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Parpol juga diultimatum agar menyertakan surat pernyataan tersebut dengan batas waktu sampai 3 September.
"Jika belum mengupload juga, kami akan mengkategorikan MS (Memenuhi Syarat), BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kalau belum memenuhi syarat," tandasnya.
BACA JUGA:Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dikembalikan KPU, Ini Daftarnya
Pihaknya memberi tenggang waktu, agar Parpol melakukan perubahan atau mengganti keanggotaan.
Hingga saat ini, sudah ada enam parpol yang sudah membuat surat pernyataan, dan sudah diupload ke Sipol.
"Misalkan ada indikasi pekerjaan di KTP sebagai PNS kemudian diisian Sipolnya adalah lainnya, itu berarti sudah di luar PNS/TNI/Polri, sementara kami BMS-kan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: