Tuntas! Penetapan Data Calon Sementera Anggota DPRD Kota Banjar, Bawaslu Belum Terima Pengajuan Sengketa

Tuntas! Penetapan Data Calon Sementera Anggota DPRD Kota Banjar, Bawaslu Belum Terima Pengajuan Sengketa

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan.-Foto:anto sugiarto/radartasik.disway.id-

Tuntas! Penetapan Data Calon Sementera Anggota DPRD Kota Banjar, Bawaslu Belum Terima Pengajuan Sengketa

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Proses penetapan Data Calon Sementara atau DCS anggota DPRD Kota Banjar pada Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihana Umum atau KPU Kota Banjar.

Namun pihak Bawaslu Kota Banjar hingga saat ini belum menerima adanya pengajuan permohonan sengketa baik berupaya masukan atau kritikan dari proses Data Calon Sementara  tersebut. 

Setelah ditetapkan Data Calon Sementara  anggota DPRD Kota Banjar oleh KPU, dan jika baka calon legislatif  merasa dirugikan atas keputusan tersebut maka ada masa perbaikan. 

BACA JUGA:CARA Agar Bisa Top Up Saldo OVO Cash Hingga Rp20 Juta, Pengguna Baru OVO Harus Tahu!

"Setelah ditetapkan Data Calon Sementara, sebenarnya untuk perbaikan ada masa expired-nya yakni 3 hari yang harus diketahui bacaleg," ucap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan pada Senin 4 September 2023. 

Namun, diakuinya sejauh ini tiga hari pasca penetapan tersebut tidak ada yang mengajukan permohonan sengketa proses peserta pemilu atau bakal calon legislatif. 

"Artinya semua peserta pemilu atau bakal calon legislatif menerima semua terhadap keputusan dari KPU tentang Data Calon Sementara," tegasnya. 

Adapun hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya sejauh ini tidak ada yang memang keluar dari ketentuan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Maknai Hari Pelanggan Nasional 2023, BRI Terus Berikan Kualitas Layanan Terbaik

Selain itu, pengumuman Data Calon Sementara yang dilakukan oleh KPU sejauh ini hanya terpasang di masing-masing sekretariat TPS, baik di tingkat desa dan kelurahan. 

Pihaknya belum melihat adanya baliho yang memuat tentang semua Data Calon Sementara anggota DPRD Kota Banjar yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Harusnya KPU idealnya itu mempublikasikan  sampai ke tingkat pelosok di Kota Banjar supaya tanggapan masyarakat bisa berjalan maksimal," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga tidak melihat di tempat umum baliho yang mencantumkan semua nama Data Calon Sementara anggota DPRD Kota Banjar untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: