Disdukcapil Jelaskan Penyebab Data Warga Meninggal Masih Masuk DPS Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

Disdukcapil Jelaskan Penyebab Data Warga Meninggal Masih Masuk DPS Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

Jelang Pilkada 2024, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya semakin gencar memberikan pelayanan kependudukan dengan cara jemput bola, Kamis 22 Agustus 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Lebih dari 30 warga Kabupaten Tasikmalaya yang telah meninggal dunia tercatat masih masuk dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Piak dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Ratno Tama Rahardi, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian. 

Menurutnya, banyak warga yang hanya membuat akta kematian jika memang dibutuhkan, seperti untuk keperluan warisan, pengajuan pensiun, atau kredit. 

"Bagi warga yang tidak memerlukan, pengurusan akta kematian masih jarang dilakukan," ungkap Ratno kepada radartasik.com pada Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:PUPR Lakukan Sertifikasi Onsite SDM Konstruksi untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur IKN

Ratno menambahkan bahwa Disdukcapil tidak bisa serta-merta menghapus data warga yang telah meninggal dunia tanpa adanya pengajuan resmi dari keluarga. 

Proses penghapusan data baru bisa dilakukan setelah keluarga mengajukan permohonan dan mengisi formulir yang disediakan. 

"Pengajuan penerbitan akta kematian sebenarnya cukup mudah. Syaratnya hanya memerlukan keterangan dari rumah sakit atau pemerintah desa," ujar Ratno. 

Setelah akta kematian diterbitkan, data tersebut baru dapat dihapus dari sistem.

BACA JUGA:Kereta Otonom IKN Dukung Perayaan HUT ke-79 RI dengan Mengangkut 300 Penumpang

Lebih lanjut, terkait dengan 30 ribu data warga yang ditemukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU, Ratno menyebut bahwa data tersebut akan dikoordinasikan dengan KPU. 

Untuk sementara, data warga yang telah meninggal dunia akan dinonaktifkan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Salah satu kendala yang dihadapi adalah DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diterima KPU berasal langsung dari pemerintah pusat, sehingga membutuhkan koordinasi lebih lanjut. 

Ratno berharap agar masyarakat Kabupaten Tasikmalaya segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: