CNG Gantikan BBM, Konverter Kit Gratis, Baca Aturan Pemanfaatan CNG Lengkapnya di Sini
Penggunaan CNG jadi pengganti solar di pembangkit listrik bisa hemat Rp 2,5 miliar per hari. Foto: esdm--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Belakangan ini ramai dikabarkan Compressed Natural Gas atau CNG gantikan BBM (bahan bakar minyak).
Bahan bakar baru ini akan dimanfaatkan untuk alat transportasi seperti sepeda motor, mobil bahkan kapal nelayan.
CNG gantikan BBM karena dianggap memiliki sejumlah keunggulan. Salah satu keunggulannya adalah ramah lingkungan.
Keunggulan lainnya yakni kualitas CNG setara Pertamax Turbo, CNG lebih irit 55 persen dibanding BBM dan harga CNG lebih murah, cuma Rp 3 ribuan.
BACA JUGA: Mantap! CNG Jadi Pengganti Solar di Pembangkit Listrik, Bisa Hemat Rp 2,5 Miliar Per Hari
Sejatinya, aturan CNG gantikan BBM sudah lama terbit. Tepatnya, tanggal 29 Maret 2017. Kala itu Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral masih Ignasius Jonan.
Jika mengacu pada aturan pemanfaatan CNG gantikan BBM masa menteri itu, maka perhitungan harga jual CNG mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan gas bumi untuk BBG (bahan bakar gas) transportasi.
Baru-baru ini, Direktur Utama PGN M Haryo Yunianto menyatakan harga CNG lebih murah dibanding dengan harga BBM.
”Pada prinsipnya, program nasional CNG untuk kendaraan darat dan kapal nelayan ingin kami tingkatkan agar masyarakat punya energi alternatif dengan harga yang lebih murah dan ramah lingkungan,” kata dia.
Dalam aturan menteri itu juga disebutkan, dalam rangka mendorong penggunaan BBG berupa CNG untuk transportasi jalan, menteri dapat memberikan bantuan konverter kit gratis berikut dengan pemasangannya.
Bantuan konverter kit gratis berikut pemasangannya untuk satu kali kepada kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
Penyediaan dan pemasangan konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dilaksanakan oleh BUMN.
Penyediaan dan pemasangan konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dapat dilakukan dengan menggunakan APBN atau anggaran BUMN penerima penugasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: