Tunggu SK Bupati, Realisasi Dana Hibah Karang Taruna di Ciamis Lambat

Tunggu SK Bupati, Realisasi Dana Hibah Karang Taruna di Ciamis Lambat

Ilustrasi denda uang.-Tangkapanlayar Pixabay -

CIAMIS, RADARTASIK.COM- Anggaran dana hibah sebesar Rp 907 juta di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022 untuk pemberdayaan Karang Taruna, lembaga kesejahteraan sosial dan kelompok usaha bersama belum jelas realisasinya. 

Pasalnya Anggaran dana hibah itu masih menunggu surat keputusan (SK) bupati.

Fungsional Penyuluh Sosial-Dinsos Kabupaten Ciamis Dindin mengatakan, realisasi dana hibah masih menunggu SK Bupati Ciamis ditandatangani. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Ditolak Jadi Pemateri di Unram, Ini Alasannya…

“Kita masih menunggu muncul by name dan by address belum turun. Karena SK Bupati Ciamis belum ditandatangani,” katanya kepada Radar, Senin (29/8/2022).

Ia pun mengakui saat ini dalam penyaluran dana hibah APBD 2022 untuk Karang Taruna dan lainnya ini ada keterlambatan. 

Salah satunya mesti selektif dalam memilih penerima manfaat hibah. “Biasanya realisasi program hibah ini pada April sudah bisa dilakukan. Namun untuk kali ini belum terlaksana karena kendala berbagai hal,” lanjutnya.

BACA JUGA:Inikah Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu?

Rencananya dana hibah APBD 2022, ada 13 Karang Taruna, lembaga kesejahteraan sosial dan kelompok usaha bersama yang mendapatkan pada anggaran murni. 

Kalau anggaran murni belum terserap, nanti dinaikkan ke anggaran perubahan. “Baru ada rencana 13 lembaga kesejahteraan sosial, Karang Taruna dan kelompok usaha bersama dianggaran murni. Nilai sekitar Rp 300 jutaan atau per lembaga Rp 10-20 juta,” tambahnya.

“Kami belum menjamin juga yang sudah terdaftar 13 lembaga kesejahteraan sosial, Karang Taruna dan kelompok usaha bersama akan mendapatkan dana hibah APBD 2022. Yang sudah kerja sama kadang-kadang berubah,” jelasnya.

BACA JUGA:Terjebak Pesona Dukun Cabul, Janda Ini Lakukan Inses dan Kirim Video Ritual Mengerikan, Ujungnya…Diperas Deh

Selain itu, realisasi dana hibah sesuai dengan SK Bupati Ciamis,  ada sekitar 41 lembaga. Nilai bantuan hibah tersebut Rp 885 juta. 

“Dalam pencairan ada dua termin, yakni murni Rp 515 juta dan perubahan Rp 370 juta,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: