Kata Praktisi Pendidikan Keagamaan Kota Tasikmalaya: Jangan Pangkas Hak Masyarakat Soal Dana Hibah

Praktisi Pendidikan Keagamaan Kota Tasikmalaya, H Engkos Kosasih MPD saat menjelaskan soal rencana Pemprov Jabar menghapus dana hibah, Kamis 24 April 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus dana hibah untuk pondok pesantren dalam APBD 2025 menuai kritik dari kalangan praktisi pendidikan keagamaan di Kota Tasikmalaya.
H Engkos Kosasih MPD, salah satu tokoh pendidikan keagamaan, menilai kebijakan tersebut tidak relevan jika diterapkan di daerahnya.
“Saya kurang setuju kalau itu diterapkan di kita. Masyarakat sudah menunaikan kewajibannya membayar pajak. Maka, pemerintah juga harus hadir secara langsung melalui program hibah sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” ujar Engkos, Kamis 24 April 2025.
Ia menekankan, jika terdapat kelemahan dalam pengelolaan dana hibah, solusinya bukan menghapus anggaran, melainkan memperbaiki sistem pengawasan dan pelaporan.
BACA JUGA:Jabatan Plt Rasa Permanen: Pemerintah Kota Tasikmalaya Menunggu Keajaiban Enam Bulan
Pemerintah, kata dia, semestinya menertibkan pelaksanaan hibah melalui pelatihan atau diklat teknis tentang serapan anggaran dan pelaporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Jangan sampai dipangkas apalagi dihilangkan. Pemerintah harus mendukung lembaga-lembaga masyarakat, bukan sekadar mengapresiasi. Hibah itu penting untuk memberi motivasi dan semangat,” tegasnya.
Engkos juga mempertanyakan argumen efisiensi anggaran yang dijadikan alasan penghapusan.
Ia justru menyoroti pemborosan pada belanja perjalanan dinas dan operasional kantor pemerintah yang dinilainya tidak jelas manfaatnya.
BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Jalan Pemda Tasikmalaya, Warga Resah dan Pemerintah Diminta Bertindak
“Kalau alasan efisiensi, ya lihat dulu beban belanja pegawai dan perjalanan dinas yang tak jelas sasarannya. Jangan sampai justru memangkas belanja yang menyentuh langsung masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan hibah diambil demi efisiensi dan pergeseran prioritas pembangunan, salah satunya untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan.
Namun, hingga kini belum ada instruksi resmi agar kebijakan tersebut diterapkan di daerah, termasuk di Kota Tasikmalaya. Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memastikan dana hibah untuk tahun 2025 yang mencapai Rp 20,8 miliar tetap aman.
Kepala Bagian Kesra Kota Tasikmalaya, Asep Dudi, menyebut dana hibah keagamaan sebesar Rp 19 miliar akan disalurkan kepada 117 penerima, sementara hibah kesejahteraan masyarakat senilai Rp 1,8 miliar dialokasikan untuk 49 penerima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: