Inikah Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu?

Inikah Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu?

Ilustrasi--RadarTegal.com

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Dengan anggaran mencapai Rp9,6 triliun, pemerintah memastikan akan menyalurkan BSU 2022 dalam waktu dekat berbarengan dengan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

BACA JUGA:Terjebak Pesona Dukun Cabul, Janda Ini Lakukan Inses dan Kirim Video Ritual Mengerikan, Ujungnya…Diperas Deh

“Sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Sayangnya, hingga kini pemerintah belum mengungkapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkannya.

Tetapi, berdasarkan aturan tahun 2020 dan 2021 lalu, saat pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU pekerja terkait pandemi Covid-19. 

BACA JUGA:Kualitas Air Sungai Cikunir di Kota Tasikmalaya Mengkhawatirkan

Mereka yang berhak mendapatkan BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Tahun 2020, BSU kepada pekerja sebesar Rp2,4 juta diberikan dalam dua kali pembayaran. Sedangkan pada 2021, BSU sebesar Rp1 juta. 

Masih belum diketahui apakah cara mendapatkan BSU 2022 sama seperti pada 2020 dan 2021.

BACA JUGA:Curi Sambo

Namun jika mengacu pada syarat pada tahun 2020 dan 2021, maka ada 2 cara yang bisa dilakukan. Yakni dengan mengakses dua laman, bsu.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut Cara Mendapatkan BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.com