H Dodo Rosada: Rencana Pemkot Pungut Kompensasi dari Bangunan di Atas Saluran Air Melanggar Undang Undang

H Dodo Rosada: Rencana Pemkot Pungut Kompensasi dari Bangunan di Atas Saluran Air Melanggar Undang Undang

AKTIVITAS. Beberapa pengguna jalan melintas di Jalan HZ Mustofa. Pemkot diminta hati-hati soal kompensasi dari bangunan di atas saluran air.-rangga jatnika/radar tasikmalaya-

Namun akan lebih bijak jika pemkot mengumpulkan para pemilik bangunan. 

BACA JUGA:Ganggu Pemandangan, Reklame Liar di Jalan HZ Mustofa Belum Juga Dibongkar

“Ajak para pemilik bangunan untuk duduk bersama, paparkan aturannya seperti apa,” usulnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf tidak menampik saluran di areal perekonomian itu menjelma menjadi kanal beragam pembuangan. 

Limbah rumah tangga, sampah bahkan limbah domestik yang rentan mengkontaminasi air permukaan. 

“Ini hikmahnya kita laksanakan penataan. Karena memang mau kapan lagi waktunya, saat dibongkar kan ketahuan sudah sebegitu krusialnya,” kata Yusuf.

Menurutnya, tidak hanya kaitan itu saja. Sejumlah utilitas yang ditanam di bawah jalan pun trotoar berdampak menjadi penyempitan dan pendangkalan saluran. 

Bahkan, sejumlah bangunan di lokasi tersebut juga menutup saluran air. 

“Selokannya menyempit. Kemudian bangunan di atas saluran sekarang kita ketahui bersama. Memang saat kami telaah pemkot belum ada aturannya harus seperti apa, kaitan penyempitan saluran atau penutupan saluran semacam itu. Kita akan kaji lagi, supaya tidak salah dalam melangkah,” ungkap dia. 

Mantan pejabat Pemkab Tasikmalaya itu menceritakan saat teritorial Cihideung masih merupakan aset milik pemkab ada retribusi yang dibebankan kepada siapa pun yang memanfaatkan bagian atas dari saluran air. 

Hanya saja, pasca pemekaran, aturan itu belum kembali disusun pemkot. 

“Kita akan kaji dulu, regulasinya gimana. Apakah dilanjutkan atau bagaimana. Hanya secara umum, tak mungkin kita bongkar bangunan di sana ada toserba, toko-toko, rumah warga mungkin,” keluhnya.

Pihaknya juga menimbang opsi untuk membebankan kompensasi, supaya menjadi pendapatan bagi daerah. 

Otomatis, pemkot mesti membuat terlebih dahulu regulasinya dan menelaah ke regulasi di atasnya supaya tidak berbenturan dan batal demi hukum. 

“Dulu memang waktu Pemkab Tasikmalaya itu ada semacam retribusi, untuk bangunan yang ada di atas saluran atau selokan,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: