Capaian Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pangandaran Baru Tercapai 65 Persen, Kok Bisa!
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--
Capaian Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pangandaran Baru Tercapai 65 Persen, Kok Bisa!
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Capaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga November 2023 ini di Kabupaten Pangandaran baru mencapai 65 persen dari target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat mengatakan, target capaian PBB tahun ini mencapai Rp 21 miliar.
"Yah sampai bulan November ini sudah 65 persen, masa pajak sebenarnya sudah berahhir pada September, namun diperpanjang sampai Desember," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Selasa 21 November 2023.
Terang dia, capaian PBB ini diharapkan bisa mencapai 100 persen pada bulan Desemeber mendatang. "Minimal ya mencapai 90 persen," terangnya.
Menurutnya, itu harus menjadi perhatian dari desa, untuk segera melunasi PBB. "Sekarang kita lakukan pendampingan soal pajak ini, dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH)," bebernya.
Selain itu, upaya menggenjot capaian PBB ini adalah dengan jemput bola ke desa-desa. "Udah tiap hari pergi ke desa-desa untuk penagihan PBB," tambahnya.
Sebenarnya, kata dia, permasalahan sulitnya penagihan PBB karena Wajib Pajak (WP) ada yang di luar kota. "Kemudian ada juga PBB yang kepake oleh kolektornya, ada tapi tidak banyak lah," katanya.
BACA JUGA:Bangunan Eks Terminal Cilembang Tasikmalaya Dirobohkan, Bakal Disulap Jadi Apa?
Namun, pihaknya tetap memberikan tenggang waktu agar PBB ini segera dilunasi. "Kita juga ada reward kepada desa yang mampu melunasi PBB tahun ini," jelasnya.
Sejauh ini, baru Kecamatan Cimerak yang dinilai bagus dalam pelunasan PBB. "Yang paling bawah itu di Kecamatan Sidamulih," tukasnya.
Pada tahun 2022, pelunasan PBB di Kabupaten Pangandaran mencapai 96 persen. "Saat itu dari target Rp 17 miliar, mudah-mudahan tahun ini juga bagus," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: