Ganggu Pemandangan, Reklame Liar di Jalan HZ Mustofa Belum Juga Dibongkar

Ganggu Pemandangan, Reklame Liar di Jalan HZ Mustofa Belum Juga Dibongkar

ILEGAL. Konstruksi reklame tak berizin di Jalan HZ Mustofa masih belum rampung dibongkar, Kamis (4/8/2022).-rangga jatnika/radar tasikmalaya-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMReklame melintang jalan (bando) di Jalan HZ Mustofa masih berdiri walaupun tak ada konten promosi. 

Pantauan Radar, sejak Juli reklame bando tersebut sudah tidak dimanfaatkan untuk promosi. 

Reklame yang mengganggu pemandangan itu terlihat sangat kontras dengan tulisan “Wujudkan Tasik Kota Resik”.  

Sampai hari Kamis 4 Agustus 2022, reklame tersebut masih tetap berdiri dengan kokoh di jalan pusat kota.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Mulai Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Gumilang Herdis Kiswa Penata Ruang Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) me­ngaku sudah me­rekomendasikan pembongkaran sejak akhir 2020. 

Sebab secara regulasi tidak boleh ada reklame yang melintang di atas jalan. 

Larangan konstruksi reklame bando diatur Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 20/PNT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. 

BACA JUGA:Mahasiswa Kota Tasik Unjuk Rasa Lagi untuk Kawal RKUHP

Aturan tersebut diperkuat oleh Perda Kota Tasikmalaya nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame

“Kalau rekomendasi pembongkaran sudah sejak lama, karena konstruksinya memang sudah tidak berizin,” kata Gumilang.

Tahun 2021, lanjut Gumilang, Satpol PP sudah menertibkan beberapa reklame bando di beberapa titik jalan. 

BACA JUGA:Ini Harapan Wali Kota Tasikmalaya kepada TP PKK Saat HKG Ke-50

Namun untuk di Jalan HZ, tepatnya di Simpang Penyerutan tertunda karena masih kontrak promosi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: