H Dodo Rosada: Rencana Pemkot Pungut Kompensasi dari Bangunan di Atas Saluran Air Melanggar Undang Undang

H Dodo Rosada: Rencana Pemkot Pungut Kompensasi dari Bangunan di Atas Saluran Air Melanggar Undang Undang

AKTIVITAS. Beberapa pengguna jalan melintas di Jalan HZ Mustofa. Pemkot diminta hati-hati soal kompensasi dari bangunan di atas saluran air.-rangga jatnika/radar tasikmalaya-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta untuk hati-hati terkait rencana memungut kompensasi dari bangunan di atas saluran air

Jangan sampai membuat regulasi yang dibuat akan membuat pemkot ikut bersalah.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada. 

BACA JUGA:Ganggu Pemandangan, Reklame Liar di Jalan HZ Mustofa Belum Juga Dibongkar

Menurut H Dodo, opsi memungut kompensasi dari pemilik bangunan di atas saluran air tidak mungkin untuk dilakukan. 

“Aturannya kan tidak boleh ada bangunan di atas saluran air,” ungkapnya kepada Radar, Jumat 5 Agustus 2022, kemarin.

Meskipun pemkot akan mengkaji untuk membuat regulasi terkait pungutan kompensasi, tentunya harus mempertimbangkan aturan undang-undang. 

BACA JUGA:Tadinya Ingin Bunuh Diri, Warga Bandung yang Tidur di Jalanan Kota Tasik Itu Alhamdulillah Bisa Diselamatkan

Jangan sampai regulasi yang disusun malah bertentangan dengan undang-undang. “Dalam hal ini pemkot harus hati-hati, jangan sampai menjadi blunder,” lanjutnya.

Menurutnya, pemkot harus mencari opsi atau solusi lain dari persoalan tersebut. 

Karena untuk menjadikan bangunan di atas saluran air jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) harus ada pemberian izin. 

BACA JUGA:4.000 Tenaga Kesehatan di Kota Tasikmalaya Belum Divaksin Booster ke-2, Kenapa?

“Silakan dikaji, tapi jangan sampai memaksakan jika memang tidak bisa dibuat regulasinya,” tambahnya.

Disinggung bahwa fakta di lapangan kondisi bangunan sudah berdiri di atas saluran air, kata dia, jika mau saklek maka harus dibongkar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: