PKL dan Bangunan Liar di Kabupaten Garut Ditertibkan Satpol PP, Hasilnya?

PKL dan Bangunan Liar di Kabupaten Garut Ditertibkan Satpol PP, Hasilnya?

Satpol PP Kabupaten Garut saat menertibkan PKL dan bangunan liar di Simpang Lima, Senin 29 Januari 2024. agi sugiana / radar tasikmalaya--

PKL dan Bangunan Liar di Kabupaten Garut Ditertibkan Satpol PP, Hasilnya?

GARUT, RADARTASIK.COM - Satpol PP Kabupaten Garut menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang berada di kawasan Simpang Lima Kecamatan Tarogong kidul, Senin 29 Januari 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, pihaknya menggelar penertiban di kawasan Simpaling Lima ini karenq menjadi kawasan sentral di Garut.

"Hari ini tim Gakum dan Trantibum melaksanakan pembongkaran bangunan liar di Simpang Lima depan Bapenda," Paparnya.

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini 11 Portofolio yang Berlaku untuk Jalur SNBP 2024 dan SNBT 2024, Salah Satunya Seni Karawitan

Ia menerangkan, ada 6 lapak PKL dan bangunan liar yang ditertibkan serta ditambah tiga roda yang berada di area yang sama juga ikut ditertibkan.

Kasatpol PP menjabarkan, penertiban ini dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Pembongkaran dilakukan setelah tahapan SOP ditempuh, yaitu imbauan secara lisan dilanjutkan dengan penyampaian surat peringatan satu sampai tiga," bebernya.

Namun, tambah Eko, bila semua itu tidak direspon dan masih tetap melakukan kegiatan, maka akan dikeluarkan upaya paksa untuk pembongkaran yang diawali dengan surat pertanyataan dari pemilik.

BACA JUGA:Ingin Daftar KIP Kuliah 2024 Tapi Tak Punya KIP dan KKS, Solusinya Gimana? Calon Mahasiswa Baru Simak!

Ia menuturkan jika lapak yang hari ini ditertibkan diketahui tidak memiliki izin dan bangunan yang didirikan merupakan banguna ilegal. "Jelas kalau untuk izin memang tidak ada," tambahnya.

Tukas Eko, pembongkaran lapak PKL dan bangunan liar ini akan terus dilaksanakan secara bertahap. 

Usai di Simpang Lima tepatnya di depan Kantor Bapeda, selanjutnya penertiban akan dilakukan di depan Gedung Mal Pelayanan Publik.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan kode etik Polisi Pamong Praja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: