Polemik 56 Pegawai RSUD dr Soekardjo Tak Diperpanjang Kontrak: Direksi Kukuh Efisiensi Jadi Alasan Utama

Polemik 56 Pegawai RSUD dr Soekardjo Tak Diperpanjang Kontrak: Direksi Kukuh Efisiensi Jadi Alasan Utama

Direktur RSUD dr Soekardjo, Budi Tirmadi saat menjelaskan hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Senin 30 Desember 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 56 pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya tidak mendapatkan perpanjangan kontrak untuk tahun 2025. 

hal ini memicu polemik yang kini menjadi perhatian serius di DPRD Kota Tasikmalaya. Keputusan ini menuai perdebatan, yang membuat Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat tertutup pada Senin, 30 Desember 2024, di Ruang Rapat I Gedung DPRD. 

Rapat tersebut dihadiri oleh pihak manajemen RSUD dr Soekardjo, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Dinkes), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Gofarulloh.

Direktur RSUD dr Soekardjo, Budi Tirmadi, menjelaskan bahwa keputusan ini telah dipertimbangkan secara matang oleh pihak direksi. 

BACA JUGA:Kondisi Arus Lalu Lintas Jalur Alternatif Garut-Tasikmalaya Ramai Menjelang Tahun Baru 2025

"Kami telah panjang lebar menjelaskan latar belakang kebijakan ini, dan memang ada pesan dari Komisi I terkait hal-hal yang harus dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya yang ditemui usai pertemuan. 

Budi mengungkapkan bahwa hasil rapat tersebut belum menghasilkan keputusan yang lebih mengikat, sehingga pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Sekda dan Pj Wali Kota.

Terkait kompensasi untuk pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang, Budi menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pegawai Non-PNS di RSUD dr Soekardjo tidak menyebutkan soal pesangon atau kompensasi

"Yang jelas, perjanjian kerja berakhir pada 31 Desember 2024. Bukan diberhentikan, tetapi kontraknya memang sudah berakhir," terangnya.

BACA JUGA:Tampil Gagah! Kawasaki Meguro 2025 Bawa Konsep Retro Modern di Segmen Motor Sport

Budi juga menjabarkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi, dengan mempertimbangkan beban biaya yang harus ditanggung RSUD, seperti gaji pegawai sekitar Rp 2,5 juta per bulan serta kewajiban membayar premi asuransi. 

"Dengan pengurangan jumlah pegawai, diharapkan RSUD bisa lebih efisien dan memperbaiki kualitas layanan, terutama dalam hal ketersediaan obat yang selama ini menjadi keluhan utama," bebernya.

Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa utang RSUD kepada distributor obat telah mencapai Rp 20 miliar dan berharap dengan adanya efisiensi, pembayaran utang ini dapat diselesaikan. 

Mengenai penerimaan pegawai baru, Budi menjelaskan bahwa sejak ia menjabat sebagai direktur pada Januari 2022, hanya ada penerimaan dokter spesialis, dengan kurang dari lima orang dalam setahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: