Akhirnya Mardani Maming Kenakan Rompi Tahanan KPK, Diduga Terima Uang Rp104,3 Miliar

Akhirnya Mardani Maming Kenakan Rompi Tahanan KPK, Diduga Terima Uang Rp104,3 Miliar

KPK akhirnya menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka kasus pemberian IUP. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan Mardani Maming pun ditahan untuk 20 hari kedepan. foto: disway.--

BACA JUGA:Pengacara Istri Irjen Sambo Protes Pemakaman Ulang Brigadir J Dilakukan secara Kedinasan, Ini Loh Alasannya

Berikutnya di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM.

Kemudian, dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," ungkap Alex.

BACA JUGA:Simak! Giliran Dewan Beri Solusi untuk Honorer Nakes dan Non-nakes Kota Tasikmalaya

KPK menduga uang diterima MM dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id