Simak! Giliran Dewan Beri Solusi untuk Honorer Nakes dan Non-nakes Kota Tasikmalaya
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat memberikan solusi untuk nasib honorer tenaga kesehatan.-ujang nandar-radartasik.disway.id
KOTA TASIKMALAYA, RADARTASIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, siap mendorong dan ikut memperjuangkan nasib tenaga honorer kesehatan di Kota Tasikmalaya.
"Solusi yang pertama, kita sudah meminta tambahan anggaran disamping kuota formasi," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat.
Menurutnya, untuk tenaga honorer nakes dan nonnakes bisa mengoptimalkan di masing-masing OPD.
Misalnya, kata dia, Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran rujukan biasa diberikan kepada tenaga kesehatan dan saat ini sudah berjalan.
BACA JUGA:Kepala BKPSDM Beri Penjelasan Soal Nasib Honorer Tenaga Kesehatan di Kota Tasikmalaya
"Bahkan kami Komisi I menginstruksikan ke setiap OPD untuk menolong kesejahteraan nakes bila nanti ada penghapusan tenaga honorer," jelas Anang.
Untuk lebih jauh soal nasib para honorer ini, kata dia, akan ada pembahasan lebih lanjut antara Wali Kota Tasikmalaya, DPRD, OPD dan tenaga kesehatan.
"Tidak mungkin bila seluruh honorer diangkat. Kondisi APBD hanya mampu menggaji 70 orang untuk tahun ini dan tahun yang akan datang cuma 100 orang," katanya.
Kendati begitu, Anang meyakini, seluruh honorer tenaga kesehatan yang saat ini terdata sekitar 1.300 bisa mendapatkan gaji yang layak.
BACA JUGA:Begini Jawaban Dinkes dan DPRD Soal Permintaan Nakes Honorer Pemkab Tasikmalaya
BACA JUGA:Giliran Honorer OPD Adukan Nasib ke Dewan
"Solusinya nomenkelatur tinggal dipindahkan, Insya Allah itu akan tertolong," ulasnya.
Apalagi untuk nakes, Anang menganggap akan sangat mudah karena banyak nakes yang bekerja di Unit BLUD, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo.
"Itu kan enak tinggal Kadis Kesehatan mengalokasikan anggaran mana yang akan dijadikan untuk menolong tenaga honorer. Seperti itu solusinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: