Akademisi dan Praktisi Hukum di Priangan Timur Kumpul, Ini Rekomendasi Buat DPR RI

Akademisi dan praktisi hukum di Priangan Timur menyelenggarakan FGD bertajuk Urgensi & Antisipasi RKUHAP Baru di Cordela Suites Kota Tasikmalaya, Sabtu 22 Februari 2025.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Para akademisi hukum, praktisi dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dari wilayah Kota TASIKMALAYA dan sekitarnya kumpul di Cordela Suites Kota TASIKMALAYA.
Mereka mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Sabtu 22 Februari 2025 untuk menyikapi rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / RUU KUHAP 2023 yang tengah dibahas di DPR RI.
Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam urgensi dan antisipasi terhadap perubahan regulasi hukum acara pidana yang diusulkan.
Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Dr HN Suryana, SH, MH menyampaikan bahwa reformasi hukum merupakan suatu keharusan guna menyesuaikan aturan dengan perkembangan masyarakat dan memastikan kepastian hukum.
Dia menjelaskan bahwa RUU KUHAP 2023 yang diinisiasi Badan Legislasi DPR membawa perubahan signifikan dibandingkan KUHAP 1981.
Salah satu perubahan utama dalam rancangan tersebut adalah pergeseran filosofi hukum yang lebih menitikberatkan pada keadilan progresif dibandingkan kepastian hukum formal.
Selain itu, RUU ini mengusulkan penggantian lembaga praperadilan dengan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). HPP diberikan kewenangan luas dalam menilai kelayakan suatu kasus untuk disidangkan.
Sistem penuntutan juga mengalami perubahan dengan memasukkan penyidikan ke dalam bagian proses penuntutan.
Dengan demikian, kejaksaan memiliki peran dominan dalam peradilan pidana dengan kewenangan yang bersifat final dan mengikat.
Meski demikian, rancangan regulasi ini menuai berbagai kritik. Beberapa permasalahan yang disoroti antara lain waktu pemeriksaan HPP yang dianggap terlalu singkat, yaitu hanya dua hari serta kewenangan HPP yang dinilai berlebihan dalam mengevaluasi proses penyidikan dan penuntutan.
Selain itu, keterbatasan sumber daya hakim menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi aturan baru ini.
RUU KUHAP 2023 juga memperkenalkan alat bukti baru, seperti bukti elektronik dan pengamatan hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: