Pimpinan Lembaga Pendidikan yang Jadi Tersangka Rudapaksa Menghuni Rutan Selama 60 Hari, Lalu ...
Tersangka kasus rudapaksa, A (45), saat dijebloskan ke penjara Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 10 Januari 2025. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pimpinan lembaga pendidikan berinisial A (45) resmi menjadi tersangka kasus rudapaksa dan akan menjalani penahanan di Rutan Kota Tasikmalaya selama 60 hari ke depan.
Kasus rudapaksa ini terjadi di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, tepatnya di salah satu lembaga pendidikan yang dihuni oleh perempuan berusia antara 12 hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menempatkannya di Rutan Kota Tasikmalaya.
"Setelah penetapan tersangka, kita lakukan pemeriksaan dan kemudian kita tahan di Rutan Tasikmalaya," ujar AKP Herman kepada wartawan, Sabtu 11 Januari 2025.
BACA JUGA:FPI Kota Tasikmalaya Kutuk Rudapaksa Pimpinan Lembaga Pendidikan, Serukan Tindakan Tegas Hukum
Menurut AKP Herman, waktu penahanan di Rutan Kota Tasikmalaya adalah selama 20 hari, yang dapat diperpanjang menjadi 40 hari, sehingga totalnya menjadi sekitar 60 hari.
Selama dua hari pemeriksaan, tersangka A telah mengakui perbuatannya terhadap anak di bawah umur.
"Selain pengakuan dari saksi-saksi, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut (hubungan layak suami istri, Red)," terangnya.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota telah memeriksa tujuh orang saksi terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan tersebut.
BACA JUGA:Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya yang Dipimpin Tersangka Rudapaksa ke Muridnya Ternyata ...
Pemeriksaan dimulai sejak Kamis 9 Januari 2025 sore dan pada Jumat 10 Januari 2025 sore, polisi memanggil A untuk memberikan keterangan mengenai laporan asusila.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan A sebagai tersangka dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak didiknya yang masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: