Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembacokan Kakak Kandung di Kota Tasikmalaya

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembacokan Kakak Kandung di Kota Tasikmalaya

Ilustrasi kasus pembacokan. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan R sebagai tersangka atas kasus pembacokan yang menimpa kakak kandungnya, E. 

Kejadian itu berlangsung di Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa pembacokan ini dipicu oleh kekecewaan tersangka terhadap korban. 

"Kami sudah menetapkan tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rutan. Kami sedang melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke kejaksaan," katanya kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Semarak Pawai Ta'aruf di Kampung Awiluar Tasikmalaya: Sambut Imtihanan dan Ramadan dengan Kebersamaan

BACA JUGA:Truk Bermuatan Batu Terguling di Kadipaten Tasikmalaya, Bus Pariwisata Terimbas

Akibat serangan menggunakan celurit, korban mengalami luka serius di bagian punggung, leher, dan tangan. 

"Saat ini kondisi korban sudah membaik setelah menjalani operasi yang selesai pagi tadi," terang AKP Herman.

Polisi masih mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait