Setelah Izin Dicabut Rekening ACT Diblokir, PPATK Sebut Jumlahnya Lebih Rp1 Triliun di 60 Rekening

Setelah Izin Dicabut Rekening ACT Diblokir, PPATK Sebut Jumlahnya Lebih Rp1 Triliun di 60 Rekening

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.

BACA JUGA:80 Pegawai Pabrik Kesurupan Massal, Kapolsek: Semuanya Berjenis Kelamin Perempuan

Sebelumnya juga sudah diberitakan bahwa azin ACT dicabut mencangkup Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa alasan mencabut izin ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

BACA JUGA:TERKINI, Semi Pedestrian HZ Mustofa, Warga dan Pemilik Toko Jalan Cihideung Punya Permintaan Khusus!

“Pencabutan izin ACT ini sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tambah Muhadjir.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

BACA JUGA:4 Tersangka Pencabulan Diringkus Polisi, Modusnya Iming-imingi Uang Rp2.000

Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: