PPATK Beberkan Temuan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Judi Online, Nilainya Tembus Rp 600 Triliun

PPATK Beberkan Temuan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Judi Online, Nilainya Tembus Rp 600 Triliun

Ilustrasi judi online. istimewa-tangkapan layar ponsel--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hasil temuannya mengenai Transaksi Keuangan mencurigakan yang terkait dengan judi online (Judol). 

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa hingga Mei 2024, terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan pada tahun ini. 

Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 terdapat 11.222 transaksi mencurigakan, dan pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi 24.850 laporan.

"Nah, nilai transaksi mencurigakan pada 2023 mencapai Rp 327 triliun," ujar Natsir kemarin Minggu, 16 Juni 2024.

BACA JUGA:Ini Daftar Pemain Persib yang Mencatatkan Penampilan Terbanyak, Top Assist, dan Top Skorer Liga 1 2023/2024

BACA JUGA:Peran Ayah Asi, Pendamping dan Pendukung Seorang Ibu Dalam Memberikan ASI Eksklusif untuk Bayi

"Dan pada semester pertama tahun 2024, seperti yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, angkanya menembus lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama," sambungnya.

Adapun akumulasi laporan transaksi keuangan terkait judi mencapai 32,1 persen, sedangkan korupsi hanya 7 persen.

"Maka, secara akumulasi, judi merupakan bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima, yaitu mencapai 32,1 persen. Misalnya, penipuan di bawahnya dengan 25,7 persen, kemudian tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi hanya 7 persen," terangnya.

Menurut Natsir, dari transaksi tersebut, terdapat lebih dari Rp 5 triliun yang dilarikan ke negara-negara anggota ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

BACA JUGA:Eks Ketua Bawaslu Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Ivan Dicksan di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya

BACA JUGA:Permintaan Biosolar dan LPG 3 Kg Meningkat, Pertamina Patra Niaga Janjikan Kelancaran Pasokan

"Dari data tersebut, ternyata uang hasil judi online tersebut dilarikan ke luar negeri dengan nilai lebih dari Rp 5 triliun," tambahnya.

Selain itu, transaksi keuangan dari pemain judi online tidak hanya tersebar di bank saja, tetapi juga di e-wallet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: