Waduh! Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Naik Jadi Rp107,3 Miliar

Waduh! Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Naik Jadi Rp107,3 Miliar

Mantan Presiden ACT Ahyudin, menjadi salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana boeing untuk korban kecelakaan Lion Air- (Facebook ACT)---

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Hasil temuan terbaru dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terungkap jika Dana Boieng untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) naik menjadi Rp107,3 miliar.

 

Sebelumnya diketahui dana yang diselewengkan oleh yayasan filantropi itu sebanyak Rp68 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan temuan terbaru tersebut terungkap berdasar hasil pendalaman penyidik dan tim audit.

 

BACA JUGA:Siap-siap Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Baru per Zonasinya

BACA JUGA:Warga Resah, Sudah Tiga Bulan Penyaluran BPNT di Kota Banjar Macet

"(Ternyata) dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga mencapai sebesar Rp 107,3 miliar," ucap Nurul di Mabes Polri, Senin 8 Agustus 2022.

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial tersebut sebesar Rp138 miliar.

 

Kombes Nurul juga membeberkan fakta perihal jumlah dana sosial yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris.

 

BACA JUGA:Tragedi Pikap Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis Masih Diselidiki KepolisianBACA JUGA:Tragedi Pikap Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis Masih Diselidiki Kepolisian

BACA JUGA:Sopir Truk Fuso yang Tabrak Elf dan Timpa Avanza di Jalur Gentong Tasik Terancam 6 Tahun Penjara

 “Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," tutur dia.

 

Seperti diketahui sebelumnya  Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

 

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

 

BACA JUGA:Apakah Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Berinisal K Seperti Disebut Mahfud MD, Ataukah Sosok Ini?

BACA JUGA:Kali Ini Nada Presiden Jokowi Meninggi soal Penanganan Kasus Brigadir J: Saya Bilang Berulang Kali, Tuntaskan! 

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan  374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id