Waduh! Pak Uu Minta Walikota dan Bupati Tutup Kantor ACT

Waduh! Pak Uu Minta Walikota dan Bupati Tutup Kantor ACT

BANDUNG, RADARTASIK. COM - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul atau yang biasa dipanggil Pak Uu, meminta agar Walikota dan Bupati di wilayahnya untuk segera menutup kantor lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Penutupan ini seiring dengan dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada pada Selasa, 5 Juli lalu. 

"Pemerintah Provinsi dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan walikota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing," kata Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 7 Juli 2022.

BACA JUGA:Tiga Remaja asal Cibeureum Kota Tasik Meninggal Tenggelam di Legok Jawa, Pangandaran, 1 Lagi Masih Dicari

BACA JUGA:Rombongan 3 Remaja yang Meninggal Tenggelam di Legok Jawa, Pangandaran adalah Kelompok Irema Nurul Huda

Seiring permintaannya kepada wali kota dan bupati tersebut, Pak Uu pun berharap agar Dinas Sosial ikut menindaklanjutinya dengan membantu menutup dan menghentikan aktivitas ACT, khususnya terkait pengumpulan dana bantuan. 

Pasalnya kata mantan Bupati Tasikmalaya dua periode itu lembaga donasi identik dengan urusan keuangan yakni penyaluran dana bantuan. 

Sehingga Pak Uu menilai penutupan kantor ACT dirasa sebagai langkah tepat untuk mengantisipasi timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

 "Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya karena khawatir ada hal yang tidak diinginkan. Karena ini kan identik dengan keuangan yang selalu menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya, sehingga saya minta segera ditutup," tegasnya. 

BACA JUGA:Detik-Detik 4 Pelajar Kota Tasikmalaya Tenggelam di Legok Jawa, Pangandaran

BACA JUGA:Nama-Nama 4 Korban Tenggelam dan 5 Selamat di Laut Legok Jawa, Pangandaran

Sementara itu sebelumnya Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyatakan bahwa lembaga donasi ACT di wilayahnya belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB). 

Adapun di Kota Bandung sendiri, Kantor ACT yang berdiri adalah cabang wilayah Provinsi Jawa Barat. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Lodaya No 36, Turangga. 

“Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu (baru dari pusat) ,” kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat dikonfirmasi jpnn.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com